Kebijakan Seputar Covid

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang libur sekolah di semua tingkatan hingga 11 April 2020. Kegiatan belajar mengajar di Kota Depok diliburkan sejak 16-30 Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 420/142-Huk/Disdik Depok Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal.

"Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk segera melakukan langkah taktis penyusunan kembali pembelajaran sistem jarak jauh," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam menyampaikan keterangan resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Rabu (25/3).

Dia mengimbau, kepada orang tua agar mendampingi putranya untuk benar-benar waktunya digunakan belajar di rumah. "Saya ingatkan tidak ada siswa yang berada di luar rumah," tegas Idris.

Menurut Idris, jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah di Kota Depok, tercatat data terbaru satu orang meninggal dunia dan 19 orang terkonfirmasi positif. Pihaknya mengajak warga tingkatkan kewaspadaan dan selalu terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Tetap di rumah jika tidak ada kepentingan untuk keluar. Tetapi jika mengharuskan keluar rumah agar tetap menjaga jarak fisik agar tetap aman," imbaunya.