Koordinasi Masyarakat
image-demo
Prosedur Pengajuan Bantuan Sosial
Bantuan Khusus Bahan Pokok Sembako

Bantuan Khusus Bahan Pokok Sembako ini berasal dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di Ibu Kota. Bantuan ini dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK, dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan ini mencapai Rp2,2 triliun. Warga yang mendapat bantuan ini adalah warga miskin yang tercatat dalam data resmi Pemprov DKI dan kelompok rentan miskin. Untuk mendapatkan bantuan ini, tentunya Anda harus terdaftar sebagai warga miskin.

Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan sosial ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020. Warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut, meliputi:


1. Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta),
3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta/ bulan,
4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji,
5. Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali,
6. Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

Bagi warga yang memenuhi kriteria, tetapi belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP Jakarta tetapi berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat. Laporan kepada RW kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat. Warga KTP non Jakarta juga wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan. Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Pemprov DKI menegaskan tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Bantuan Sembako untuk Bodetabek

Pemerintah pusat juga menyediakan bantuan sembako bagi warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bansos akan diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK, sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, dengan total anggaran Rp1 triliun yang disiapkan untuk program bansos ini. Bantuan ini tentunya diberikan kepada warga miskin yang berada di data dinas sosial setempat. Bagi Anda yang belum terdaftar, bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu di dinas sosial setempat.

Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Terkait Covid-19, jumlah penerima bantuan PKH dinaikkan dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima. Untuk mendapatkan bantuan PKH atau menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), terdapat syarat yang harus dipenuh. Syarat untuk menerima bantuan ini yakni masuk dalam kategori keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Warga miskin yang ingin terdaftar di program PKH, diminta untuk mengurus surat keterangan tidak mampu di kantor desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut ditambah foto copy KTP dan KK, warga miskin diminta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi. Nanti akan turun tim melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat maka ia akan didaftarkan untuk menerima bantuan sosial di tahun berikutnya. Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp550.000 / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp1.000.000 / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp. 2.400.000
Anak usia dini : Rp. 2.400.000
SD : Rp. 900.000
SMP : Rp. 1.500.000
SMA : Rp. 2.000.000
Disabilitas berat : Rp. 2.400.000
Lanjut usia : Rp. 2.400.000

Kartu Prakerja

Bagi Anda yang belum juga mendapat bantuan sosial di tengah pandemi corona ini, masih ada 1 bantuan yang disediakan pemerintah yakni Kartu Prakerja. Program ini berupa bantuan sosial dan pelatihan. Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 April dan bakal ditutup pada 16 April 2020 pukul 16.00 WIB untuk gelombang pertama ini. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui di www.prakerja.go.id. Syaratnya warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah. Bansos ini ditujukan kepada warga yang di PHK, terdampak Covid-19 dan warga tak mampu lainnya. Manfaat dari Kantu Pra Kerja yakni setiap peserta akan mendapat Rp3.550.000 dengan rincian sebagai berikut: - Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta - Insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan) - Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.