Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan.
Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi di saat PSBB berlaku, dengan syarat tertentu. Pada saat PSBB berlaku, seluruh layanan transportasi umum di udara, laut, kereta api dan jalan raya masih bisa tetap berjalan, dengan pembatasan jumlah penumpang. Ketentuan serupa berlaku untuk operasional transportasi yang digunakan di layanan pemadaman kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban.
Nomor: 8.02/02/BT/2020
Depok, 19 Maret 2020
Berdasarkan:
1. SK Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
2. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Maret 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Solat Jumat/ berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi COVID-19 dimasjid di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berkenaan hal diatas disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.
3. Himbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret s.d 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.
Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pneumonia Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit peradangan paru yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis).
Cara penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 ialah melalui kontak dengan droplet saluran napas penderita. Droplet merupakan partikel kecil dari mulut penderita yang mengandung kuman penyakit, yang dihasilkan pada saat batuk, bersin, atau berbicara. Droplet dapat melewati sampai jarak tertentu (biasanya 1 meter). Droplet bisa menempel di pakaian atau benda di sekitar penderita pada saat batuk atau bersin. Namun, partikel droplet cukup besar sehingga tidak akan bertahan atau mengendap di udara dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, orang yang sedang sakit, diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran droplet. Untuk penularan melalui makanan, sampai saat ini belum ada bukti ilmiahnya.
Tutupi mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tissue. Buang tissue pada tempat sampah tertutup
Kenakan masker jika anda sakit. Ganti secara berkaladan tetap tinggal di rumah, atau segera ke fasilitas kesehatan
Cuci tangan dengan sabun dan air minimal 20 detik atau gunakan hand sanitizer berbasis alkohol minimal 60%
Terapkan pola hidup sehat dengan makanan bergizi dan olahraga
Tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah
Bersihkan dan lakukan disinfeksi permukaan benda yang sering disentuh