Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan.
Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Bantu penanganan Covid-19, PMI kirim dua relawan ke Jakarta. (Foto : JD1/Diskominfo)berita.depok.go.id-Palang Merah Indo......
Selengkapnyaberita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.......
SelengkapnyaWali Kota Depok bersama Komunitas Sahabat Depok. (Foto: JD01)berita.depok.go.id-Wali Kota Depok Mohammad Idris menerima ......
SelengkapnyaPMI membantu distribusikan sembako ke Kecamatan Cimanggis, belum lama ini.berita.depok.go.id-Upaya membantu warga terdam......
Selengkapnya