PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • Pembatasan Kegiatan Masyarakat

    Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan.

  • Sektor Usaha Yang Bisa Beropreasi Saat PSBB

    Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Edukasi dan Pendidikan

Berita & Artikel

Bantu Penanganan Covid-19, PMI Depok Kir...

Bantu penanganan Covid-19, PMI kirim dua relawan ke Jakarta. (Foto : JD1/Diskominfo)berita.depok.go.id-Palang Merah Indo......

Selengkapnya

PSBB Kota Depok Mulai Berlaku 15 April...

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.......

Selengkapnya

Wali Kota Terima Sejumlah Bantuan dari K...

Wali Kota Depok bersama Komunitas Sahabat Depok. (Foto: JD01)berita.depok.go.id-Wali Kota Depok Mohammad Idris menerima ......

Selengkapnya

PMI Depok Distribusikan Bantuan Sembako ...

PMI membantu distribusikan sembako ke Kecamatan Cimanggis, belum lama ini.berita.depok.go.id-Upaya membantu warga terdam......

Selengkapnya