PSBB Kota Depok Mulai Berlaku 15 April

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Rencananya, kebijakan tersebut dimulai pada Rabu 15 April mendatang. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan,  pelaksanaan PSBB di Kota Depok diatur dalam  Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020. Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial  Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, 

"Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020.  Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Perwal Depok tersebut," kata  Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (13/04/20).

Menurut Mohammad Idris yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 di Kota Depok, pemberlakuan pelaksanaan PSBB juga diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Karena itu, masyarakat wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi gugus tugas," tuturnya.

Selain itu, Mohammad Idris menyampaikan perkembangan terbaru penyebaran Corona di Kota Depok. Hari ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2131 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP), 570 orang. 

"Adapun jumlah yang positif atau terkonfirmasi Corona 124 orang. Selanjutnya, jumlah yang sembuh ada 11 dan yang meninggal 15 orang," tutupnya.(JD07/ED02/EUD02)