Pembuat | : Ketua Harian |
---|
Nomor: 8.02/02/BT/2020
Depok, 19 Maret 2020
Berdasarkan:
1. SK Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
2. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Maret 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Solat Jumat/ berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi COVID-19 dimasjid di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berkenaan hal diatas disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.
3. Himbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret s.d 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.
Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19)
sumber : https://www.depok.go.id/pengumuman/himbauan-pelaksanaan-ibadah-berjamaah-di-kota-depok